Ujian nasional tahun pelajaran 2009-2010 ini sebagaimana yang terungkap pada Permen no.75 tahun 2009 terdapat beberapa hal yang perlu disimak seperti :
- adanya ujian ulang bulan Mei (pasal 6 ayat 1)
- peserta ujian silang, pengawas justru dari sekolah/tidak silang (pasal 14 ayat 2)
Untuk kedua hal tersebut agar tersosialisasi lebih awal agar kelak tidak terjadi permasalahan dilapangan baik di kalangan siswa, sekolah, orang tua ataupun masyarakat secara luas.
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran
dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar